Tag Archives: kampanye politik

Peningkatan Pengawasan Kampanye Pemilu 2014

JAKARTA – Dalam menyambut pesta demokrasi Indonesia tahun 2014, masih banyak ditemukan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk mengincar kursi kuasa. “Beberapa tokoh sudah ada yang dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tutur Feizal Rachman saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1), pukul 15.00.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari 2014 hingga 5 April 2014. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Sayangnya, Bawaslu masih menemukan beberapa tokoh dan partai yang melanggar aturan tersebut, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, dan belum lama ini Bapak Sutiyoso yang telah melakukan kampanye di Semarang.

Bapak Feizal mengakui bahwa tugas sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu bukanlah suatu hal yang mudah. Bawaslu memiliki posisi sebagai pelayan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu agar sesuai dengan koridor, yakni Luber Jurdil. “Jadi, tugas saya memang harus melindungi suara calon-calon yang diusung oleh suatu partai agar jangan sampai suaranya hilang atau dicurangi. Walaupun kita tahu orang itu tidak pas, tidak berkompeten, atau punya track record yang buruk,” tegas pribadi yang memiliki jabatan sebagai Kasubag Analisis Teknis Pengawasan Sekretariat Jendral Bawaslu.

Pelanggaran di dalam pemilu dapat terjadi kapan pun dan di mana pun. Selalu ada cara bagi mereka yang ingin mengincar kursi kuasa di dalam pemerintahan. “Semua bisa melakukan pelanggaran. Yang harus dilakukan adalah bagaimana kita memperkecil ruang gerak pelanggaran tersebut,” ujar pribadi yang pernah menjadi wartawan pada tahun 2003 ini.

Dari sinilah dibutuhkan adanya pengawasan. Bawaslu mengklasifikasikan pengawasan menjadi dua hal, yakni secara pasif dan aktif. Secara aktif berarti pengawasan yang langsung dilakukan oleh Bawaslu (dari tingkat pusat sampai tingkat Kelurahan) dengan aparatnya. Sedangkan, secara pasif berarti pengawasan yang dilakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat jika terjadi money politic dan kecurangan-kecurangan lainnya. “Kita melibatkan unsur masyarakat karena semakin tinggi tingkat kepeduliaan masyarakat, maka makin sedikit ruang gerak pelanggarannya,” tegasnya.

Pada prinsipnya, tujuan dari pengawasan itu adalah mempersempit ruang gerak terjadinya pelanggaran. Pengawasan harus mempunyai dua  fungsi, yakni preventif (pencegahan) dan penindakan terhadap pelanggaran. Misalnya, orang makin sadar bahwa tidak benar menerima sesuatu dari pasangan calon-calon legislatif atau kepala daerah karena pada ujungnya harta merekalah yang dirugikan. Oleh karena itu, ketika kita salah memilih, maka selama lima tahun mendatang kita akan menderita karena kebijakan-kebijakannya kita dukung.

Seharusnya, hal ini menjadi keprihatinan bagi masyarakat Indonesia bahwa saat ini sangat sulit untuk mencari pemimpin sejati dan mempunyai komitmen yang kuat. “Pemimpin transaksional dari awal rekruitmen sudah dengan cara membayar. Ketika terpilih, ya mereka harus berpikir bagaimana mengembalikan apa yang sudah dibayarkan,” tutur Prof. Dr. Mahfud MD ketika menghadiri Dialog Kebangsaan di Universitas Multimedia Nusantara, Kamis (19/12/2013).

Era transisi demokrasi harus segera diakhiri. Demokrasi murni patut dijalani, tidak berakhir pada janji gombal para pengincar kursi. Pemimpin yang ideal wajib memberikan jalan keluar pada kesenjangan sosial, menyejahterakan rakyat, serta menjalankan sistem demokrasi sesungguhnya.

“Sebagai warga negara, terlebih sebagai mahasiswa calon penerus bangsa, kita harus cermat dalam menentukan pilihan. Tak semata melihat dari sosok luarnya, tetapi pahami terlebih dahulu latar belakang serta karakter para calon pemimpin negeri nanti,” pungkas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.